Kamis, 26 Februari 2015

Verval NRG bagi yg sudah memiliki

Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas untuk melakukan ajuan NRG Baru.
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
surat ajuan S26b
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.

Pengajuan NRG baru Bagi yang Belum Memiliki

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
alur NRG
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
Tipe Jalur PPG
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
surat ajuan S26
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.

Senin, 23 Februari 2015

Panduan VerVal Ajuan NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)

NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan singkat VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG
5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan
 6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
surat ajuan S26
10. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
surat ajuan S26b
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Jumat, 20 Februari 2015

Program Kerja KKOS Kec. Mallawa Kab. Maros


PROGRAM KERJA
KELOMPOK OPERATOR SEKOLAH
(KK - OPS)












UPTD  KECAMATAN MALLAWA
KABUPATEN MAROS

TAHUN ANGGARAN 2015

 Sekretariat : UPTD Kecamatan Mallawa Kab. Maros Kode Pos 90563



KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT  karena berkat Rahmat,  nikmat,  dan karunia NYA lah kami dapat menyelesaikan Proposal Program kerja KK - OPS. Proposal ini kami buat sebagai acuan dasar pelaksanaan kegiatan KK - OPS dalam lingkungan UPTD  Kec. Mallawa.
            Program kerja ini disusun untuk mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan kerangka prioritas, waktu dan dana tertentu untuk mencapai peranan KK - OPS sebagai wadah seluruh kegiatan Operator Sekolah.
Akhirnya kami menyadari hasil kecil ini masih belum sempurna namun, perlu kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pengerjaan proposal ini. Semoga hasil kecil ini bermanfaat bagi program KK - OPS yang akan dijalankan mendatang dan dapat membawa manfaat dalam pengembangan dan peningkatan mutu kegiatan KK - OPS di UPTD. Kecamatan Mallawa


Mallawa, 28 Januari 2015



KK - OPS Kec. Mallawa



BAB I
PENDAHULUAN

A.            NAMA ORGANISASI
Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Operator Sekolah, Jika disingkat adalah KK - OPS Kec. Mallawa.
B.      DASAR PEMBENTUKAN
1. Pancasila;
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Nasional;
5.  Surat Edaran BALITBANG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri.
6. Hasil musyawarah seluruh Operator Sekolah se-Kecamatan Mallawa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 bertempat di Aula UPTD  Kecamatan Mallawa.

C.      TUJUAN PEMBENTUKAN
1. Tujuan Umum
a.       Sebagai sarana komunikasi dan pembinaan profesional tenaga administrasi sekolah pendidik melalui wadah profesional KK - OPS-Kec. Mallawa
b.      Menumbuhkan dan menciptakan semangat kerjasama, kompetitif di lingkungan UPTD  Kec. Mallawa dalam rangka maju bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui tertib administrasi
c.       Sebagai wadah informasi dan inovasi pendidikan.


2. Tujuan Khusus
a.       Meningkatkan kemampuan operator sekolah dalam mengelola administrasi sekolah
b.       Meningkatkan kemampuan operator dalam memahami, mengelola, dan mengembangkan administrasi berbasis IT
c.       Meningkatkan kreativitas operator sekolah dalam menciptakan dan memanfaatkan media teknologi informasi
d.      Menumbuhkan komitmen dan disiplin dalam melaksanakan tugas
e.       Menjalin silaturahmi, mempererat kekeluargaan dan kebersamaan                





BAB II

GARIS BESAR PROGRAM KERJA KELOMPOK KERJA OPERATOR SEKOLAH


I.             PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
Program kerja yang dibuat harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan anggota. Sehingga dalam penyusunan program kerja ini harus melibatkan unsur-unsur anggota yang berkecimpung sebagai operator sekolah.
Program kerja KK - OPS Kec. Mallawa disusun melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1).     Pembentukan tim penyusun program kerja KK - OPS yang terdiri dari:
          a) Pengurus Harian KK - OPS
          b) Pengurus Seksi Bidang KK - OPS
          c)  Para anggota KK - OPS
2).     Musyawarah Tim Penyusun tentang penyusunan program kerja KK - OPS
3).     Pengajuan Kepada Musyawarah
4).     Rapat Pengajuan program kerja KK - OPS Bersama Bapak Kepala UPTD Kec. Mallawa
5).     Pengesahan Program  Kerja Oleh Kepala UPTD  Kec. Mallawa

                       
II.          PROGRAM KERJA
Adapun program kerja KK - OPS Kec. Mallawa terdiri dari 10 bagian yaitu:
A.      Visi
B.      Misi
C.      Program Kerja Pengurus Harian KK - OPS
D.      Program Kerja 4 Seksi Bidang
E.      Program Kegiatan KK - OPS
F.      Program Kegiatan Pengembangan
G.      Sasaran Kegiatan
H.      Out Put
I.       Pembiayaan

A.      VISI
Terwujudnya operator sekolah yang berkualitas, berkompeten dan profesional dalam hal pengelolaan administrasi sekolah dan ketata usahaan, serta meningkatkan tali silaturrohim antar operator.


B.     MISI
1.             Meningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang Tekhnologi Informasi,
2.             Penyampain informasi secara tepat, cepat, akurat dan terpercaya,
3.             Bekerja keras serta tekun dalam melaksanakan suatu pekerjaan,
4.             Meningkatkan ikatan persaudaraan antar sesama operator agar tercipta tim yang solid

C.      PROGRAM KERJA PENGURUS HARIAN KK - OPS

Sasaran
        Terwujudnya koordinasi yang matang antar seksi bidang, pelayanan yang optimal terhadap anggota dan pembagian tugas kesekretariatan yang merata.

Jenis Kegiatan
1)      Membentuk staf Kesekretariatan KK - OPS
2)      Membuat jadwal piket Sekretariat KK - OPS
3)      Penertiban administrasi



Program Kerja
Program Kerja Fasilitator Koordinator Kecamatan KK - OPS (FK3)
1)   Memimpin Forum / Kelompok
2)   Mengkoordinasi seluruh pengurus KK - OPS meliputi :
I.     Ketua
II.   Wakil Ketua
III. Sekretaris I
IV. Bendahara I
V.   Seluruh kordinator dan anggota seksi bidang dari Seksi Bidang I sampai dengan Seksi Bidang IV
3)   Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh para pengurus KK - OPS.
4)   Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
5)   Setiap saat mengevaluasi kegiatan para pengurus KK - OPS.
6)   Memimpin rapat program kerja

1).   Program Kerja Ketua :
A.  Memberi saran/masukan kepada FK3 dalam mengambil keputusan
B.    Menetapkan kebijakan bersama FK3             
C.    Mengkordinasi 4 Seksi Bidang :

2)    Program Wakil Ketua :
A.  Memberi saran/masukan kepada FK3 dalam mengambil keputusan
B.    Menetapkan kebijakan bersama FK3
C.    Mengkoordinasi  4 Seksi :
Ø  SEKSI BIDANG DATA DAN APLIKASI
Ø  SEKSI BIDANG TEKNIK DAN INFORMASI
Ø  SEKSI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Ø  SEKSI BIDANG HUMAS


3)    Program Kerja Sekretaris :
Ø  Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
Ø  Menyiapkan laporan, hasil rapat,dan evaluasi kegiatan.
Ø  Menandatangani setiap surat bersama ketua.
Ø  Inventarisasi surat keluar – masuk.
Ø  Menjadi notulen pada saat rapat
Ø  Membantu Ketua mengkordinasi seksi bidang 1 sampai 4

4)    Program Kerja Bendahara :
Ø  Mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran serta biaya.
Ø  Membuat tanda bukti (kwitansi) pengeluaran.
Ø  Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
Ø  Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

D.    PROGRAM KERJA 4 SEKSI BIDANG
A.   BIDANG DATA DAN APLIKASI
 1.   Mengadakan Pelatihan Komputer (ICT) untuk Guru
 2.   Mengikuti Pelatihan-pelatihan
 3.   Melaksanakan Pendataan dan Pembinaan Operator Sekolah

B.   BIDANG TEKNIK DAN INFORMASI
       1.     Membuat Buletin Pendidikan Sekolah
       2.     Membuat Majalah Dinding (MADING) Operator Sekolah
       3.     Mengadakan Pelayanan Informasi dan Konsultasi
C.   BIDANG SARANA DAN PRASARANA
       1.     Mengadakan Inventarisir Fasilitas Operator Sekolah
       2.     Pengadaan sarana prasarana KK-OPS
       3.     Membuat Pakaian Seragam KK - OPS


D.   BIDANG HUMAS
       1.     Mengadakan Pertemuan Rutin Bulanan
       2.     Mengadakan Pekan Kreatifitas Operator Sekolah
       3.     Mengadakan Study Tour Operator Sekolah

E.      PROGRAM KERJA KEGIATAN KK - OPS 
1.    Konsolidasi dan Pemantapan Organisasi dan Keanggotaan
a.     Pendeklarasian KK - OPS oleh Dinas Pendidikan terkait.
b.     Pembuatan Rencana Program Kerja KK - OPS.

2.    Peningkatan Pembinaan dan Keanggotaan
a.     Pertemuan silaturrahmi antar tenaga administrasi sekolah.
b.     Penyelenggaraan pelatihan ketatausahaan dan keadministrasian.
c.     Penyelenggaraan diskusi dan kursus singkat.

3.    Peningkatan Kerjasama dan Kemitraan
a.    Peningkatan kerjasama dengan dinas pendidikan terkait.
b.    Peningkatan kerjasama dengan lembaga pemerintahan terkait.
c.     Peningkatan kerjasama dengan organisasi sejenis.
d.    Peningkatan kerjasama antar tenaga administrasi sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.

4.    Kegiatan Rutin Bulanan
·           Rekap laporan bulan
·           Aproval Mutasi Masuk Siswa Dalam Kabupaten

5.    Kegiatan Rutin 3 bulanan (triwulan)
·           Rekapitulasi Lambar Kerja Individu Sekolah (LKIS),
·           Rekapitulasi Nilai UTS.
·           Laporan BOS
6.    Kegiatan Rutin 6 bulanan (semesteran)
·            Rekapitulasi Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS),
·            Rekapitulasi Nilai Raport.

7.    Kegiatan Rutin Tahunan
·           Sosialisasi Laporan Tahunan Online,
·           Sosialisasi PPDB Online
·            Pemutakhiran NUPTK Online
·            Pemutakhiran Data Sumber Daya Pendidikan (SDP),
·            Sosialisasi Program Online, (Biosystem Online)

F.      PROGRAM KEGIATAN PENGEMBANGAN
1.    Seminar, loka karya, pelatihan, work shop
2.    Peer coaching
3.    Study banding
4.    Penyusunan blog KK-OPS
5.    Kerja sama dengan instansi dan tenaga ahli

G.     SASARAN KEGIATAN
1.    Pengurus dan Anggota KK-OPS Kec. Mallawa
2.    PTK / Guru

H.      OUT PUT
Dengan adanya berbagai program kegiatan ini diharapkan:
1.        Menjadi tenaga operator sekolah yang handal, profesional, kreatif dan inovatif
2.        Disiplin dan etos kerja meningkat
3.        Terlaksananya standar pelayanan minimal sekolah
4.        Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi yang tertib dan up to date
5.        Terjalinnya kemitraan yang harmonis dan dinamis khususnya dilngkungan UPTD  Kec. Mallawa
I.       Pembiayaan
Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1. Biaya penggandaan formulir (BOS)
2. Biaya penyewaan komputer/internet (BOS)
3. Biaya jasa pemasukan data (Masing-masing PTK dan PD)
Adapun biaya yang ditimbulkan apabila pekerjaan tersebut dilakukan oleh oleh pihak Operator Sekolah apabila fasilitas yang digunakan adalah milik sekolah hanya berada pada poin 3 sebagaimana contoh pembiayaan berikut :

Dalam hal biaya yang diperlukan sesuai dengan usulan para Operator ASekolah pada sata rapat KK - OSP yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Januari 2015 diaula UPTD Kec. Mallawa untuk memenuhi kebutuhan proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:

1. Dari anggaran BOS
            a. Honor Operator                               = Rp. 150.000/bulan
            b. Biaya Entri data DAPODIK          = Rp. 20.000/PTK
                                                                        = Rp. 2.000/Siswa
                                                                           ( Standar 60 siswa )
                                                                        = Rp. 10.000/Sekolah
            C. Pulsa Modem                                 = Disesuaikan Kebutuhan
2. Insentif kerelaan PTK                                 = Disesuaikan PTK/Triwulan
3. Pengisian Angket EDS( PADAMU NEGERI ) cetak kartu NUPTK.
                                                                        = Disesuaikan / PTK
(Apabila dikerjakan oleh OPS dan berlaku bagi PNS maupun Non-PNS)
4.    Anggaran untuk pertemuan pada forum KK - OPS dibebankan pada sekolah masing-masing dengan besaran iuran
= Rp. 50.000 / Pertemuan










BAB III
PENUTUP

Proposal Program kerja KK - OPS ini disusun sebagai pedoman-pedoman pola yang terarah dalam koordinasi. Program Kerja ini didasarkan pada upaya pemecahan setiap hambatan dan permasalahan yang terjadi dengan menetapkan arah kebijaksanaan sebagai landasan program kerja sehingga dalam rangka mengoptimalkan pencapaian tujuan dan misi KK - OPS yang hendak dicapai aparat kepengurusan, perlu ditetapkan prioritas sasaran program kerja.
Begitu kompleksnya permasalahan yang kami hadapi kelak  dengan rancangan program kerja ini. Namun keberhasilan sangat relatif dan amat ditentukan oleh tenaga terampil yang  ada. Akhirnya kami adalah hanya manusia yang hanya bisa untuk berusaha dan berdoa,  namun pada akhirnya hanyalah Allah yang menentukan.

Mallawa, 28 Januari 2015
Pengurus KK - OPS Kec. Mallawa

Ketua


Muhammad Idris, S.Pd.I
Sekretaris


Salmah, S.Pd.

Mengetahui,
Kepala UPTD  Kec. Mallawa


A. AMBO. T, S.Sos
                                                           NIP. 19591231 198203 1 215